Fungsional
Arsiparis ??? Apa itu?? Pekerjaannya apa?? Kuliahnya di mana?? Dan
pertanyaan-pertanyaan lain akan keluar beruntun untuk memperjelas
tentang Fungsional Arsiparis. Padahal dimasyarakat sudah banyak yang
tahu tentang Pustakawan akan tetapi untuk Fungsional Arsiparis begitu
asing di telinga mereka. Pada dasarnya antara pustakawan dan Arsiparis
memiliki kesamaan misi yaitu sama-sama mengelola dan memelihara serta
memberikan informasi tentang suatu dokumen. Akan tetapi arsip ada yang
bersifat rahasia dan vital jadi tidak semua orang bisa menggunakannya
sedangkan perpustakaan biasanya menyimpan buku-buku atau dokumen yang
justru harus dipublikasikan. Karena pentingnya arsip maka seorang
Arsiparis harus dapat menjaga kerahasiaan arsip-arsip yang bersifat
rahasia tersebut.
Contoh
arsip-arsip yang bersifat rahasia adalah kasus-kasus hukum dan politik
seperti yang sekarang sedang ramai dibicarakan yaitu pembunuhan Nasrudin
yang melibatkan beberapa petinggi negara.
Arsiparis
begitu biasa disebut untuk seseorang atau PNS yang memilih
karier/profesi ini adalah “Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip
dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan
hak dan kewajiban yang diberkan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang”. (Per/3/M.PAN/3/2009, Bab I Pasal1 )
Sebetulnya
menjadi Fungsional Arsiparis bisa menjadi salah satu pilihan bagi semua
orang terutama PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ingin kebebasan belajar
dan mencapai karier secara maksimal dengan kemandirian. Juga bagi PNS
yang sudah mentog kepangkatannya dan tidak dapat meneruskan jabatan di
struktural dapat memilih profesi ini.
Seorang
Fungsional Arsiparis untuk dapat mencapai tingkat /jenjang yang lebih
tinggi (Pangkat/Gol) harus melalui proses pengumpulan angka kredit, hal
ini dapat memacu seorang Fungsional Arsiparis untuk bekerja dan
berkreasi dalam rangka pengembangan diri dalam memenuhi angka kredit.
Jenjang dalam Profesi Fungsional Arsiparis
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Jenjang Arsiparis diatur sebagai berikut ini.
1.
Arsiparis Tingkat Terampil adalah Arsiparis dengan kualifikasi
teknis atau penunjang Profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya
mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dibidang pengelolaan arsip
dan pembinaan kearsipan.
2.
Arsiparis Tingkat Ahli adalah Arsiparis dengan kulifikasi
Profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
ilmu pengetahuan dan tekonologi dibidang pengelolaan arsip dan
pembinaan kearsipan. Pada Tingkat Ahli terbagi dalam Kategori
Kegiatan Arsiparis
Pada
dasarnya kegiatan Arsiparis adalah sama dengan pegawai atau dosen pada
umunya apalagi pada Arsiparis Tingkat terampil, karena setiap kegiatan
dan layanan Administrtasi yang dilakukannya akan bisa menjadi angka
kredit sedangkan pada Arsiparis Ahli dapat kesempatan untuk Penelitian
dan Mengajar . Selain dari pada itu kalau dilihat dari tabel-tabel di
atas maka jelas terlihat betapa menjadi Fungsional Arsiparis memberi
kesempatan sangat bagus bagi PNS. Bagi mereka yang hanya memiliki Ijazah
SLTA dapat naik pangkat sampai Gol. III/d sedangkan kalau di struktural
PNS yang hanya memiiliki ijazah SLTA akan terhenti kenaikan pangkatnya
pada jenjang III/b dengan kenaikan pangkat 4 tahun sekali , sedang bagi
PNS yang hanya memiliki ijazah S1 dan tidak menjabat dapat terus naik
Pangkat/Golongannya samapai IV e dan kenaikan pangkat dapat dilakukan 2
tahun sekali plus kenaikan tunjangan yang tentunya mengikuti.
Penulis
sering mendengar banyak PNS enggan menjadi Arsiparis karena takut
sulit mengumpulkan angka kredit, padahal kalau sudah tahu maka kesulitan
itu tidak ada yang ada adalah memacu kita untuk terus berkarya dan
mengembangkan diri secara maksimal dalam rangka pengabdian diri terhadap
lembaga tercinta kita ini.
0 komentar:
Posting Komentar