Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan
pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan
mengelola arsip-arsip aktif. Kegiatan kearsipan adalah kegiatan dalam bidang
pembinaan, pengelolaan dan pelayanan arsip, penilaian dan penyelesaian arsip
serta pemasyarakatan arsip.
Pengertian:
- Tim Penilai Jabatan Arsiparis Pusat, yang selanjutnya disebut dengan Tim
Penilai Pusat adalah tim yang membantu Kepala Arsip Nasional RI dalam melakukan
penelitian dan penilaian terhadap usul penetapan angka kredit bagi Arsiparis
Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya;
- Tim Penilai Jabatan Arsiparis Instansi yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Instansi adalah tim yang membantu Menteri, Panglima ABRI, Jaksa Agung, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Nondepartemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang dtunjuk
olehnya dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap usul penetapan angka
kredit bagi Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda di lingkungan
Instansi masing-masing;
- Sekretariat Tim Penilai Pusat adalah unsur bantu administratif bagi Tim
Penilai Pusat;
- Sekretariat Tim Penilai Instansi adalah unsur bantu adminstratif bagi Tim
Penilai Instansi;
- Buku kerja Arsiparis adalah jurnal dan atau catatan Arsiparis bersangkutan
mengenai kegiatan kearsipan, pengembangan profesi kearsipan dan penunjang
kegiatan kearsipan yang dilakukannya dan atau bimbingan yang diterimanya;
- Unit Kearsipan adalah unit kerja sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal
3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;
- Unit Kerja Teknis Kearsipan adalah unit kerja sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor KP 30.6/069/36/1991
Tanggal 2 September 1991 tentang Petunjuk dan Prosedur Pengangkatan Bagi Pelaksanaan
Penyesuaian dalam Jabatan dan Angka Kredit Arsiparis.
Landasan Pemikiran:Pengakuan Arsiparis sebagai jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menpan Nomor 36/1990 tanggal 12 Mei 1990,
didukung oleh persyaratan profesionalisme berikut.
- Arsiparis melaksanakan kegiatan kearsipan tidak terlepas dari pemahamannya
terhadap konteks organik pada struktur administrasi dan pertanggungjawaban
nasional kepada generasi mendatang;
- Arsiparis melaksanakan pengkajian suatu sistem administrasi dan merumuskan
suatu sistem pengaturan informasi pada arsip untuk menjamin efisiensi administrasi
dan menjamin pengaman, penyelamatan pewarisan budaya nasional secara tepat
informasi, tepat sasaran dan tepat waktu;
- Arsiparis profesional harus memiliki ketrampilan mengatur endapan informasi
dan wawasn keilmuan yang memungkinkannya untuk memberikan penilaian terhadap
budaya yang perlu dilestarikan.
Bidang Pekerjaan:Bidang kegiatan Arsiparis pada umumnya berupa:
- Endapan informasi pelaksanaan administrasi yang karakteristik pada suatu
instansi dan merupakan rekaman informasi yang belum/tidak dipublikasikan (unpublished
record information);
- Pengkajian keterkaitan antara sistem kearsipan dengan sistem administrasi;
- Pengkajian terhadap klarifikasi informasi dalam rangka pewarisan budaya
kepada generasi mendatang dan pertanggungjawaban nasional;
- Pengkajian terhadap perlindungan hak dan kewajiban badan hukum dan perseorangan
sehubungan keterbukaan (access) arsip.
Tugas Arsiparis:
- Mengembangkan sistem kearsipan yang tepat sesuai dengan corak,warna, bentuk
dan sistem administrasi yang dikembangkan pada suatu instansi;
- Mengolah informasi secara profesional untuk menetapkan klasifikasi informasi
untuk menjamin pertanggungjawaban nasional secara efisien;
- Merancang suatu sistem layanan/penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan
secara aman, tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu
- Melakukan pembinaan pelaksanaan tertib kearsipan pada suatu struktur organiasi
instansi;
- Merancang publikasi arsip untuk mendukung kegiatan keilmuan, praktisi dan
masyarakat umum;
- Melaksanakan kegiatan kerarsipan;
- Mengembangkan wawasan keilmuan untuk peningkatan jenjang profesionalsime.
Persyaratan profesionalisme:
- Memiliki kemampuan teknis dan keilmuan yang menjamin efisiensi dan efektifitas
perawatan, pengamanan dan pelayanan informasi pada instansi dan pelestarian
budaya bangsa seselektif dan selengkap mungkin;
- Memahami suatu sistem administrasi secara baik dan memiliki kemampuan untuk
mengembangkan suatu sistem kearsipan dan mengolah informasi arsip untuk berbagai
kepentingan dalam rangka pelayanan administrasi, praktisi, keilmuan dan umum
tanpa mengorbankan kepentingan lain yang karena ketentuan perundang-undangan
atau etika harus memperoleh perlindungan;
- Memahami dengan baik prinsip-prinsip kearsipan praktis dan mampu menjabarkan
konsep-konsep dan teori-teori kearsipan dan menterjemahakannya dalam praktek
kegiatan kearsipan;
- Memiliki kemampuan untuk melakukan pengkajian terhadap teori/konsep kearsipan,
melaksanakan pelaksanaan penelitian dan merumuskan alternatif baru di bidang
kearsipan.
0 komentar:
Posting Komentar