- Arsiparis semi prosfesional dengan kemampuan utama melaksanakan kegiatan
kearsipan secara praktis berdasarkan teori dan konsep yang ada;
- Arsiparis profesional dengan kemampuan menyusun konsep-konsep kearsipan
berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan atau renungan keilmuan serta
praktek pengolahan informasi arsip instansi/badan hukum serta perseorangan;
- Arsiparis ilmuan yang memiliki kemampuan untuk mengkaji secara teoritis
terhadap berbagai teori/sistem/konsep kearsipan yang ada dan mencari alternatif
baru yang berkaitan dengan pengembangan ilmu kearsipan.
Jenjang Profesi Arsiparis dan Arah Pembinaannya:Sejalan dengan pengembangan
profesionalisme kearsipan, penyelenggaraan pembinaan Arsiparis diarahkan pada
tiga jenjang keahlian:
- Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan II, yakni
dari jabatan Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Ajun Arsiparis Muda, diarahkan
menjadi pelaksana teknis/petugas kearsipan yang menguasai bidang tugasnya
(terlatih) berdasarkan konsep-konsep kearsipan yang ada, baik melalui pendidikan
formal maupun nonformal;
- Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan III,
yakni dari jabatan Ajun Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda diarahkan
menjadi tenaga ahli bidang kearsipan (profesional), selain menguasai bidang
tugas Arsiparis pada pangkat/golongan di bawahnya juga mampu memahami konsep-konsep/teori-teori
kearsipan serta menggunakannya untuk mengembangkan profesi dan melakukan bimbingan;
- Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan IV, yakni
dari jabatan Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya diarahkan
menjadi pemikir/ilmuan bidang kearsipan (scientist), sehingga mampu untuk
melaksanakan pengujian secara kritis terhadap berbagi konsep/teori kearsipan
serta dapat berfungsi sebagai pembina seluruh jabatan Arsiparis di bawahnya.
Aspek Penilaian:Penilaian prestasi kerja Arsiparis diarahkan pada
tiga jenjang profesi Arsiparis. Penilaian hasil kerja Arsiparis didasarkan pada
sejauh mana kemampuan Arsiparis adalah sebagai berikut:
- Hasil kerja Arsiparis golongan II, yakni dari Asisten Arsiparis Madya sampai
dengan Ajun Arsiparis Muda sebagai tenaga kearsipan semi profesional, penilaian
diarahkan kepada kemampuan sejauh mana Arsiparis bersangkutan sebagai tenaga
pelaksana dalam kegiatan: pembuatan sarana penemuan arsip, pelayanan jasa,
pelaksanaan aplikasi sistem, kegiatan-kegiatan penyuluhan dengan bimbingan
dan pekerjaan praktis lainnya sebagaiman tertuang dalam SK MENPAN Nomor 36/1990,
Pasal 3;
- Hasil kerja Arsiparis golongan III yakni dari Ajun Arsiparis Madya sampai
dengan Arsiparis Muda sebagai tenaga terampil dan profesional, penilaian didasarkan
pada hasil pelaksanaan kerja profesional/ahli kearsipan dalam hal; pembuatan-pembuatan
sarana penemuan arsip, pendeskripsian, layanan jasa, pembuatan dan pengembangan
sistem, apresiasi, bimbingan, karya tulis yang dilakukan secara mandiri maupun
dengan bimbingan, dan pekerjaan-pekerjaan keahlian lainnya sebagaimana tertuang
dalam SK MENPAN Nomor 36/1990 Pasal 3;
- Hasil kerja Arsiparis golongan IV dari Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis
Utama Madya penilaian didasarkan pada pelaksanaan kerja seorang pemikir/ilmuan
(scientist) di bidang kearsipan, pengkajian konsep/teori/sistem kearsipan,
sarana penemuan arsip, karya tulis, temuan teknis, pembinaan kearsipan dan
tugas-tugas yang bersifat pemikiran lainnya sebagaimana tertuang dalam SK
MENPAN Nomor 36/1990 Pasal 3.
- Aspek Pendidikan
Melalui tiga jenjang profesi jabatan Arsiparis seperti tersebut di atas, maka
standarisasi kurikulum/silabus diklat diarahkan pada:
- Untuk jabatan Arsiparis golongan II, yakni dari Asisten Arsiparis Madya
sampai dengan Ajun Arsiparis Muda, diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pengetahuan
paraktis dibidang kearsipan;
- Untuk jabatan Arsiparis golongan III, yakni dari Ajun Arsiparis Madya sampai
dengan Arsiparis Muda, selain diisyaratkan harus memiliki pengetahuan dan
kemapuan praktis kearsipan, juga pemahaman berbagai konsep/teori/sistem kearsipan
dan teknik bimbingan dan pelaporan hasil penelitian di bidang kearsipan;
- Untuk jabatan Arsiparis golongan IV, yakni dari Arsiparis Madya samapai
dengan Arsiparis Utama Madya diarahkan pada kearsipan sebagai ilmu dan berbagai
aspek yang menyangkut manejemen lembaga kearsipan.
0 komentar:
Posting Komentar