Sabtu, 25 Januari 2014

Direktur

Direktur (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur) adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan Terbatas  (PT). Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.

Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.

Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
  1. memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
  2. memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
  3. menyetujui anggaran tahunan perusahaan
  4. menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma, Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT)).

0 komentar:

Posting Komentar

 

As Simple As Water Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang